Jokowi Bentuk Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga apakah ini? Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. Berdasarkan salinan Perpres yang diperoleh detikcom, Sabtu (17/8/2024), lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu. "Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini. Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden. Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Dise...